Komnas HAM Periksa Cepatnya Mabes Polri Tangani Kasus BW

Komnas HAM Periksa Cepatnya Mabes Polri Tangani Kasus BW

- detikNews
Sabtu, 31 Jan 2015 16:21 WIB
Jakarta - Komnas HAM terus mengumpulkan bukti-bukti soal dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Ketua Tim Penyelidik Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK, Nur Kholis, menyatakan dari hasil pemeriksaan sementara ke beberapa pihak terkait, Polri sempat melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

"Saya menyatakan ada gelar perkara. Namun soal berapa kalinya kami belum bisa pastikan, kami sedang uji, karena namanya gelar perkara ada orangnya, absen, waktu dan siapa yang memerintahkan,” kata Nur Kholis di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).

Dia mengungkapkan, informasi yang diterimanya, gelar perkara BW dilakukan sebanyak 2-3 kali. Tetapi info tersebut belum terverifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini menjadi salah satu fokus penyelidikan yang dilakukan oleh timnya yang beranggotakan 8 komisioner Komnas HAM. Menurutnya, upaya mencari indikasi pelanggaran HAM dalam kasus BW akan difokuskan pada rentang waktu penyelidikan hingga penyidikan yang sangat singkat. BW dilaporkan pada 19 Januari dan ditangkap pada 23 Januari.

"Soal perdebatan penetapan tersangka pak BW, dari cepatnya dari laporan yang masuk. Kita menguji itu sekarang. Jadi situasi yang terus kita amati selama 5 hari sebelum penangkapan, 5 hari itu meliputi gelar perkara, menetapkan tersangka dan kapan laporan masuk," tuturnya.

(ros/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads