Prosedur yang dimaksud Fredrich adalah terkait legalitas dalam menetapkan tersangka yang hanya ditandatangani oleh empat pimpinan KPK. Padahal, kata dia, mengacu pada pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa jumlah pimpinan KPK itu lima orang dan bersifat kolektif kolegial.
"Sekarang pimpinan KPK cuma 4 orang, jadi apa yang dilakukan KPK sekarang cacat hukum," kata Fredrich kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praperadilan itu adalah fungsi kontrol. Seseorang seperti Bambang Widjojanto, dia ditangkap dan seandainya ditahan juga punya hak kok mengajukan praperadilan," kata Fredrich.
Fredrich menanggapi santai, apabila gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan ditolak oleh Majelis Hakim. "Ya upaya-upaya kami masih banyak sekali, tapi semua masih sesuai koridor hukum, kami tidak pernah melakukan sesuatu di luar hukum," kata dia.
(erd/ndr)