Namun pengacara memberikan sejumlah pendapat hukum. Antara lain kata Fredrich adalah soal legalitas pimpinan KPK saat ini yang menurut dia cacat hukum.
Fredrich mengacu pada pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa pimpinan KPK terdiri dari 5 orang dan bersifat kolektif kolegial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat kemarin, Komjen Budi tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Tanpa mengirimkan surat keterangan, Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu malah menyuruh utusan untuk menyampaikan pesan lisan ke KPK.
"Terkait panggilan BG, sekitar pukul 10.30 WIB, ada seorang Divisi Hukum Mabes Polri, kesini, satu orang, pangkatnya Kombes tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir dengan alasan kasusnya masuk ke proses praperadilan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
KPK jelas tidak menerima alasan Komjen Budi Gunawan mangkir. Seharusnya, ada keterangan tertulis yang disampaikan ke penyidik. KPK pun menganggap Komjen Budi Gunawan telah mangkir. Surat panggilan berikutnya akan segera dilayangkan untuk Budi.
(erd/ndr)