Besaran take home pay itu ditentukan dari kinerja di lingkungannya. Jika bekerja dengan baik dan benar, PNS DKI Jakarta maka akan mengantongi Rp 33 juta.
Ahok berpendapat melonjaknya tunjangan PNS merupakan hal wajar dibandingkan besarnya anggaran honorarium di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 4 penyebab gaji fantastis PNS disunat:
|
1. Datang Telat
|
"Kalau terlambat satu menit, atau pulang terlalu cepat dari kantor akan kita potong 3 % dari TKD statis," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, usai sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Dia menjelaskan sistematika pemotongan take home pay bagi PNS yang melanggar jam kerja. Jam kerja PNS di DKI mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Jika telat lima menit saja per hari dengan estimasi jumlah hari kerja per bulan 20 hari, maka pendapatannya bisa dipangkas Rp 500 ribu untuk staf terendah dan Rp 3,9 juta untuk tingkat Kepala Badan atau Walikota.
"Jadi 3 persen dari bruto yang di terima (TKD statis). Jadi misal telat 5 menit, nah 1 bulan terlambatnya ada 100 menit. Nah nanti 100 menit dibagi jam kerja satu hari 450 menit dikali hari kerja per bulan terus dikali 3 persen dari TKD. Nanti baru kelihatan take home paynya setelah dipotong," jelas Etty.
Selain untuk yang telat, pemotongan juga dilakukan bagi yang tak masuk kerja tanpa alasan sebesar Rp 5 persen, izin Rp 3 persen, sakit Rp 2,5 persen. PNS dan CPNS yang tertangkap tangan merokok di area kerja pemprov DKI juga diberi sanksi tak dapat TKD statis dan dinamis selama 1 bulan penuh.
Penjelasan ini sekaligus mengkonfirmasi pernyataan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun kemarin. Lasro menyatakan akan ada sanksi yang dikenakan kepada PNS dilihat dari absensinya sebagai bentuk pengawasan disiplin kerja.
"Ini sebagai bentuk pengawasan kita, pertama akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan dipotong cukup besar, sampai Rp 500 ribu per menit,” kata Lasro, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/1).
Mulai tahun ini, sesuai Pergub nomor 207 tahun 2014, PNS DKI akan mendapatkan tunjangan dinamis yang cukup fantastis. Setingkat staf bisa membawa pulang take home pay Rp 9 juta per bulan dengan rincian gaji Rp 1,4 juta, tunjangan jabatan Rp 180 juta, tunjangan dinamis Rp 4 juta, tunjangan statis Rp 4 juta.
Untuk tingkat lurah, mendapat gaji hingga Rp 33 juta terdiri dari gaji pokok Rp 2. Juta, tunjangan jabatan Rp 1,4 juta, TKD statis Rp 13 juta, TKD dinamis Rp 13 juta dan tunjangan transportasi Rp 4 juta. Adapun untuk tingkat walikota atau Kepala Badan mendapat Rp 78 juta yang terdiri dari komponen gaji Rp 3,5 juta, tunjangan jabatan Rp 3,2 juta, TKD statis Rp 31, 4 juta, TKD dinamis Rp 31,4 juta, dan tunjangan transport Rp 9 juta.
1. Datang Telat
|
"Kalau terlambat satu menit, atau pulang terlalu cepat dari kantor akan kita potong 3 % dari TKD statis," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, usai sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Dia menjelaskan sistematika pemotongan take home pay bagi PNS yang melanggar jam kerja. Jam kerja PNS di DKI mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Jika telat lima menit saja per hari dengan estimasi jumlah hari kerja per bulan 20 hari, maka pendapatannya bisa dipangkas Rp 500 ribu untuk staf terendah dan Rp 3,9 juta untuk tingkat Kepala Badan atau Walikota.
"Jadi 3 persen dari bruto yang di terima (TKD statis). Jadi misal telat 5 menit, nah 1 bulan terlambatnya ada 100 menit. Nah nanti 100 menit dibagi jam kerja satu hari 450 menit dikali hari kerja per bulan terus dikali 3 persen dari TKD. Nanti baru kelihatan take home paynya setelah dipotong," jelas Etty.
Selain untuk yang telat, pemotongan juga dilakukan bagi yang tak masuk kerja tanpa alasan sebesar Rp 5 persen, izin Rp 3 persen, sakit Rp 2,5 persen. PNS dan CPNS yang tertangkap tangan merokok di area kerja pemprov DKI juga diberi sanksi tak dapat TKD statis dan dinamis selama 1 bulan penuh.
Penjelasan ini sekaligus mengkonfirmasi pernyataan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun kemarin. Lasro menyatakan akan ada sanksi yang dikenakan kepada PNS dilihat dari absensinya sebagai bentuk pengawasan disiplin kerja.
"Ini sebagai bentuk pengawasan kita, pertama akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan dipotong cukup besar, sampai Rp 500 ribu per menit,” kata Lasro, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/1).
Mulai tahun ini, sesuai Pergub nomor 207 tahun 2014, PNS DKI akan mendapatkan tunjangan dinamis yang cukup fantastis. Setingkat staf bisa membawa pulang take home pay Rp 9 juta per bulan dengan rincian gaji Rp 1,4 juta, tunjangan jabatan Rp 180 juta, tunjangan dinamis Rp 4 juta, tunjangan statis Rp 4 juta.
Untuk tingkat lurah, mendapat gaji hingga Rp 33 juta terdiri dari gaji pokok Rp 2. Juta, tunjangan jabatan Rp 1,4 juta, TKD statis Rp 13 juta, TKD dinamis Rp 13 juta dan tunjangan transportasi Rp 4 juta. Adapun untuk tingkat walikota atau Kepala Badan mendapat Rp 78 juta yang terdiri dari komponen gaji Rp 3,5 juta, tunjangan jabatan Rp 3,2 juta, TKD statis Rp 31, 4 juta, TKD dinamis Rp 31,4 juta, dan tunjangan transport Rp 9 juta.
2. Merokok
|
Dalam Pergub nomor 207 tahun 2014 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, diatur bahwa PNS dan CPNS yang yang tertangkap tangan merokok dan atau dilaporkan dengan bukti foto dan video original di lingkungan kerja pemprov atau di tempat yang dilarang merokok ini sanksinya tidak dapat TKD statis dan dinamis.
"Jadi kalau di tempat kerja bapak dan ibu melihat PNS yang merokok, kirim fotonya ke bagian pegawaian," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, dalam sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Dia menyebut kebijakan ini bukanlah hal yang baru. Pasalnya larangan merokok di dalam gedung memang sudah sejak beberapa waktu lalu dilarang. Namun masih banyak PNS dan CPNS yang tidak patuh lantaran tak ada sanksi yang tegas. Bahkan di gedung Balai Kota sendiri, sering ditemukan ruangan yang digunakan untuk curi-curi merokok oleh para pegawai seperti di bagian lantai dasar Blok B.
"Ini lama tapi baru," ujarnya Etty saat presentasi.
Adanya aturan tersebut langsung membuat para pegawai dari lingkungan pemprov DKI, khususnya para pria, yang ikut dalam sosialisasi langsung sibuk kasak kusuk. Beberapa mereka berucap pelan mengekspresikan kekecewaannya. "Ini tunjangannya tinggi tapi sama saja potongannya juga besar," kata salah satu pegawai pria dari Satpol PP yang di BKO di bidang kepegawaian daerah sambil tertawa kepada rekannya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan menaikan gaji untuk PNS. Setingkat staf di bagian pelayanan akan mendapatkan gaji perbulan minimal Rp 9 juta. Sementara untuk lurah mendapatkan gaji hingga Rp 33 juta, setingkat camat Rp 48 juta, Walikota Rp 75 juta.
2. Merokok
|
Dalam Pergub nomor 207 tahun 2014 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, diatur bahwa PNS dan CPNS yang yang tertangkap tangan merokok dan atau dilaporkan dengan bukti foto dan video original di lingkungan kerja pemprov atau di tempat yang dilarang merokok ini sanksinya tidak dapat TKD statis dan dinamis.
"Jadi kalau di tempat kerja bapak dan ibu melihat PNS yang merokok, kirim fotonya ke bagian pegawaian," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, dalam sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Dia menyebut kebijakan ini bukanlah hal yang baru. Pasalnya larangan merokok di dalam gedung memang sudah sejak beberapa waktu lalu dilarang. Namun masih banyak PNS dan CPNS yang tidak patuh lantaran tak ada sanksi yang tegas. Bahkan di gedung Balai Kota sendiri, sering ditemukan ruangan yang digunakan untuk curi-curi merokok oleh para pegawai seperti di bagian lantai dasar Blok B.
"Ini lama tapi baru," ujarnya Etty saat presentasi.
Adanya aturan tersebut langsung membuat para pegawai dari lingkungan pemprov DKI, khususnya para pria, yang ikut dalam sosialisasi langsung sibuk kasak kusuk. Beberapa mereka berucap pelan mengekspresikan kekecewaannya. "Ini tunjangannya tinggi tapi sama saja potongannya juga besar," kata salah satu pegawai pria dari Satpol PP yang di BKO di bidang kepegawaian daerah sambil tertawa kepada rekannya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan menaikan gaji untuk PNS. Setingkat staf di bagian pelayanan akan mendapatkan gaji perbulan minimal Rp 9 juta. Sementara untuk lurah mendapatkan gaji hingga Rp 33 juta, setingkat camat Rp 48 juta, Walikota Rp 75 juta.
3. Bolos
|
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, usai sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
"Ini kita janjikan besar tapi mereka harus benar-benar sumbangsih kepada Pemprov DKI Jakarta," kata dia.
Jika PNS dan CPNS alpa atau tak hadir tanpa keterangan, maka TKDnya dipotong 5 % dari TKD statis.
3. Bolos
|
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, usai sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
"Ini kita janjikan besar tapi mereka harus benar-benar sumbangsih kepada Pemprov DKI Jakarta," kata dia.
Jika PNS dan CPNS alpa atau tak hadir tanpa keterangan, maka TKDnya dipotong 5 % dari TKD statis.
4. Izin dan Cuti
|
"Yang sakit pun kita potong 2,5%. Karena ini basisnya kan kinerja, kalau dia sakit kan dihitung tidak berkinerja. Kemudian kalau yang terlambat atau terlalu cepat pulang dipotong 3%," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, usai sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
PNS DKI mulai tahun ini mendapatkan sistem penggajian berbasis kinerja dengan jumlah yang fantastis. Ada dua TKD yang diberikan, statis yang berbasis kehadiran dan TKD dinamis berbasis kinerja dan perilaku kerja. Jumlah tunjangan dinamis maksimal sama dengan tunjangan statis.
Untuk eselon II atau setingkat Kepala Badan dan walikota, TKD dinamis dan statisnya masing-masing mencapai Rp 31 juta. Jika dikalikan, maka tunjangan Walikota atau Kepala Badan bisa dipotong hingga Rp 1,5 juta.
Aturan tersebut didasarkan pada Pergub nomor 207 tahun 2014. Pergub ini memberikan kesempatan bagi para PNS untuk membawa pulang take home pay yang tinggi jika berkinerja baik. Untuk setingkat Lurah misalnya, mendapat tunjangannya masing-masing 13 juta sehingga bisa membawa pulang minimal Rp 33 juta.
4. Izin dan Cuti
|
"Yang sakit pun kita potong 2,5%. Karena ini basisnya kan kinerja, kalau dia sakit kan dihitung tidak berkinerja. Kemudian kalau yang terlambat atau terlalu cepat pulang dipotong 3%," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, usai sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
PNS DKI mulai tahun ini mendapatkan sistem penggajian berbasis kinerja dengan jumlah yang fantastis. Ada dua TKD yang diberikan, statis yang berbasis kehadiran dan TKD dinamis berbasis kinerja dan perilaku kerja. Jumlah tunjangan dinamis maksimal sama dengan tunjangan statis.
Untuk eselon II atau setingkat Kepala Badan dan walikota, TKD dinamis dan statisnya masing-masing mencapai Rp 31 juta. Jika dikalikan, maka tunjangan Walikota atau Kepala Badan bisa dipotong hingga Rp 1,5 juta.
Aturan tersebut didasarkan pada Pergub nomor 207 tahun 2014. Pergub ini memberikan kesempatan bagi para PNS untuk membawa pulang take home pay yang tinggi jika berkinerja baik. Untuk setingkat Lurah misalnya, mendapat tunjangannya masing-masing 13 juta sehingga bisa membawa pulang minimal Rp 33 juta.
Halaman 2 dari 10