PSHK: Upaya Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Komjen Budi Gunawan

PSHK: Upaya Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Komjen Budi Gunawan

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 18:12 WIB
Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai upaya Komjen (Pol) Budi Gunawan yang melakukan praperadilan KPK ke PN Jaksel tak membatalkan status tersangka. Menurut undang-undang, lembaga Praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka.

"Upaya praperadilan tak bisa batalkan status tersangka Budi Gunawan," terang peneliti PSHK Miko Ginting, Jumat (30/1/2015).

Menurut Miko karena itu, upaya pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan melalui mekanisme praperadilan tidak tepat. pasal 77 KUHAP mengatur bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat jelas dalam pasal tersebut bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, jelas juga bahwa Praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka dan juga tidak dapat menghentikan proses penyidikan atas tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan," terang Miko.

Menurut dia juga, pernyataan Menko Polhukam, Tedjo Edi Purdjiatno, bahwa kepastian pelantikan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri menunggu proses Praperadilan tidak jelas dan tidak tepat karena antara keduanya tidak saling berkaitan.

"Dengan mempertimbangkan norma kepatutan dan asas umum pemerintah yang baik, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak menunda lagi pembatalan pengangkatan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden seharusnya segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR," saran Miko.

Miko melanjutkan, berdasarkan Pasal 40 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK tidak berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan maupun penuntutan. Oleh karena itu, tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan cepat atau lambat akan menyandang status terdakwa ketika perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

"Praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. KPK juga tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak segera membatalkan pengangkatan seseorang yang berstatus tersangka dan nantinya menjadi terdakwa sebagai Kapolri," tutup dia.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads