"Pemilik pabrik itu jadi tersangka. Inisialnya JJ," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (30/1/2015).
Di lokasi pabrik, menurut Ngajib, polisi menemukan barang bukti cairan hidrogen peroksida atau H2O2. Sebelum disebar ke pasar tradisional, kulit sapi dicampur cairan kimia tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JJ disangkakan melanggar Pasal 135 dan 136 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Ngajib.
(bbn/ern)