Peristiwa bermula dari tertangkapnya pria berinisial RC alias AT (35) yang kedapatan membawa 2 paket sabu. Saat itu RC tengah melintas di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat yang tak jauh dari Mapolres Jakarta Pusat.
RC kemudian diminta menunjukkan kediamannya. Setibanya di kos-kosan yang berada di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, petugas langsung melakukan penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas juga menggeledah rumah RC yang berada di kawasan Villa Garden, Bekasi Utara. Namun di rumah tersebut tak ditemukan narkoba jenis apa pun.
RC terus diinterogasi asal muasal mendapat barang haram tersebut. Setelah terus didesak, ia akhirnya mengaku diperintahkan oleh seorang bandar narkoba yang kini masih ditahan di Rutan Salemba.
"Inisialnya BD," tambah Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak.
Menurut Sitinjak, BD merupakan bandar dan pemain lama dalam dunia narkoba. Saat ini ia ditahan atas kasus serupa dan masih harus menjalani hukuman 2 tahun lagi.
Kini RC dan BD diamankan di Mapolres Jakarta Pusat. Mereka diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(kff/mok)