Selain Gubernur dan Polda, Kejati juga Usul Eksekusi Tak Digelar di Bali

Selain Gubernur dan Polda, Kejati juga Usul Eksekusi Tak Digelar di Bali

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 17:48 WIB
Terpidana mati 2 WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)
Denpasar - Dua WN Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dipenjara di Denpasar, dipastikan Jaksa Agung Prasetyo ‎akan dieksekusi dalam waktu dekat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusulkan supaya eksekusi tidak dilakukan di Bali.‎

Usulan itu sesuai pernyataan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dan Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto.

"‎Untuk menjaga psikologis warga Bali, kami usul eksekusi tidak akan dilakukan di Bali. Mengingat Bali merupakan daerah pariwisata dan sebagian besar wisatawan di Bali berasal dari Australia," kata Humas Kejati Bali, ‎Ashari Kurniawan, ‎Jumat (30/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsulat Jenderal Australia sempat mendatangi Kejari Denpasar untuk menanyakan kasus Andrew dan Myuran. Pihak Australia menghormati hukum Indonesia.

Menurut Ashari, hingga saat ini ekseskusi mati kedua warga Negara Australia itu belum ditentukan waktu, tanggal, dan tempatnya. "Saat ini masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung," ujarnya.‎

Senada dengan Ashari, anggota Komisi III DPR I Putu Sudi‎artana kepada detikcom pun menyatakan supaya tidak dilakukan di Bali. Ada efek sosial yang akan dirasakan masyarakat Bali, apabila eksekusi dilakukan di Bali. Kejaksaan Agung diharapkan melakukan eksekusi itu di luar Bali. Pilihan lain, kedua terpidana ikut eksekusi di tempat yang juga melaksanakan eksekusi mati.

"Kalau ada kematian seperti itu, maka mesti dilakukan mecaru (upacara keagamaan Hindu). Secara tidak langsung menimbulkan efek ke masyarakat Bali. Kalau bisa di luar Bali saja," kata politisi Bali yang akrab disapa Leong itu.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ditangkap atas keterlibatan kepemilikan heroin seberat 8,2 kg pada 17 April 2005 silam. Ada 7 orang lainya dalam jaringan ini, yakni Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence dan Tan Duc Thanh Nguyen.

Karena berjumlah 9 orang, maka kelompok ini dikenal dengan sebutan 'Bali Nine'. Andrew Chan sendiri dianggap sebagai 'God Father' dalam kelompok ini.


(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads