Usulan itu sesuai pernyataan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dan Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto.
"Untuk menjaga psikologis warga Bali, kami usul eksekusi tidak akan dilakukan di Bali. Mengingat Bali merupakan daerah pariwisata dan sebagian besar wisatawan di Bali berasal dari Australia," kata Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, Jumat (30/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ashari, hingga saat ini ekseskusi mati kedua warga Negara Australia itu belum ditentukan waktu, tanggal, dan tempatnya. "Saat ini masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Senada dengan Ashari, anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana kepada detikcom pun menyatakan supaya tidak dilakukan di Bali. Ada efek sosial yang akan dirasakan masyarakat Bali, apabila eksekusi dilakukan di Bali. Kejaksaan Agung diharapkan melakukan eksekusi itu di luar Bali. Pilihan lain, kedua terpidana ikut eksekusi di tempat yang juga melaksanakan eksekusi mati.
"Kalau ada kematian seperti itu, maka mesti dilakukan mecaru (upacara keagamaan Hindu). Secara tidak langsung menimbulkan efek ke masyarakat Bali. Kalau bisa di luar Bali saja," kata politisi Bali yang akrab disapa Leong itu.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ditangkap atas keterlibatan kepemilikan heroin seberat 8,2 kg pada 17 April 2005 silam. Ada 7 orang lainya dalam jaringan ini, yakni Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence dan Tan Duc Thanh Nguyen.
Karena berjumlah 9 orang, maka kelompok ini dikenal dengan sebutan 'Bali Nine'. Andrew Chan sendiri dianggap sebagai 'God Father' dalam kelompok ini.
(try/try)