"Masih dikembangkan krimum. Masih dilidik. Mungkin kenanya UU darurat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Kemudian, saat ditanya apakah keduanya terlibat kelompok terorisme, Kapolda mengatakan pihaknya belum mendalami ke arah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi kami dalami, yang jelas pertama dikenakan UU darurat. Nanti lihat barang-barangnya," kata Heru.
Z dan MA diamankan aparat Polres Depok dan Polsek Sukmajaya setelah sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran. Keduanya saat itu dikejar dari Perumahan Jatijajar, Depok setelah diteriaki maling.
Aksi kejar-kejaran terjadi, hingga akhirnya petugas polisi mengepung mobil tersebut di Sukmajaya, Depok. Saat digeledah, ditemukan senjata api jenis FN, pen gun, ganja dan masih banyak lagi barang bukti di dalam mobil tersebut.
(mei/ndr)