Dugaan Kejahatan Didalami, Penumpang CRV Bersenpi di Depok Dijerat UU Darurat

Dugaan Kejahatan Didalami, Penumpang CRV Bersenpi di Depok Dijerat UU Darurat

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 17:21 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian masih mendalami tindak pidana dua orang pria pengemudi dan penumpang mobil Honda CRV B 888 SAW yang belakangan diketahui membawa sejumlah senjata api dan airsoft gun, di Depok. Sementara ini, keduanya dijerat dengan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata ilegal.

"Masih dikembangkan krimum. Masih dilidik. Mungkin kenanya UU darurat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Kemudian, saat ditanya apakah keduanya terlibat kelompok terorisme, Kapolda mengatakan pihaknya belum mendalami ke arah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto. Ia mengatakan, pihaknya akan menggali lebih jauh terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.

"Lagi kami dalami, yang jelas pertama dikenakan UU darurat. Nanti lihat barang-barangnya," kata Heru.

Z dan MA diamankan aparat Polres Depok dan Polsek Sukmajaya setelah sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran. Keduanya saat itu dikejar dari Perumahan Jatijajar, Depok setelah diteriaki maling.

Aksi kejar-kejaran terjadi, hingga akhirnya petugas polisi mengepung mobil tersebut di Sukmajaya, Depok. Saat digeledah, ditemukan senjata api jenis FN, pen gun, ganja dan masih banyak lagi barang bukti di dalam mobil tersebut.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads