Hakim Kontroversial Sarpin Tangani Praperadilan BG, PN Jaksel: Tergantung

Hakim Kontroversial Sarpin Tangani Praperadilan BG, PN Jaksel: Tergantung

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 17:17 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.pnjaksel)
Jakarta - Hakim tunggal gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan-putusan yang dianggap kontroversial. Setidaknya ada tiga putusan yang laporannya sudah sampai ke KY.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna, putusan dianggap kontroversial atau tidak, tergantung siapa yang menilai. Lagipula tak semua laporan terbukti.

"Soal penanganan perkara itu kan tergantung siapa yang menilai. Di mana orang itu berdiri. Karena dari setiap putusan hakim itu ada 2 belah pihak yang terkena imbasnya," kata Made saat ditemui di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang menang tentu dia akan senang, hakimnya bagus profesional. Yang kalah tentu menganggap hakim itu tidak adil, kontroversial. Bisa dicarilah kelemahannya," imbuhnya.

Made mengatakan, sepanjang belum ada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan seorang hakim bersalah, maka akan dianggap tidak ada masalah. Sejauh ini Sarpin belum pernah menerima SK semacam itu.

"Jadi sepanjang belum ada katakanlah sebuah putusan, atau SK yang menyatakan bahwa hakim itu tidak profesional. Itu masih dianggap oleh pimpinan tidak ada masalah," jelas Made.

"Sejauh ini kan baru laporan saja. Tapi nyatanya belum pernah lah yang bersangkutan dikenai sanksi baik teguran maupun dinonaktifkan," bebernya.

Di kalangan rekan-rekan hakim PN Jaksel, Sarpin dikenal tak ada masalah. Made juga menganggap semua hakim di Jakarta merupakan hakim berpengalaman dalam menghadapi kasus yang dibebankan kepada yang bersangkutan.

"Semua hakim di sini bagus. Artinya hakim yang masuk ke Jakarta sudah teruji di daerah, sudah pengalaman. Sudah pernah jadi pimpinan di daerah," tuturnya.

Berdasarkan penuturan anggota LSM Taktis, Bahrain, salah satu putusan kontroversial Sarpin adalah saat memutus kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tahun 2008 silam. Vonisnya dianggap janggal karena terdakwa dengan barang bukti 180 gram hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun.

Tahun 2009, Sarpin juga pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jaktim. Dia membebaskan Camat Ciracas M Iwan dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, jaksa menuntut 7 tahun penjara. Pada tahun 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke KY terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di PN Medan.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads