β"Bisa saya jelaskan sebagai berikut bahwa norma yang berlaku adalah PK tidak menghalangi eksekusi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Tony juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menko Polhukam, Menkumham, dan Jaksa Agung pada 9 Januari 2015 menyebutkan bahwa terpidana yang sudah ditolak grasinya dapat dieksekusi. Nah, Myuran dan Andrew telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meyakini hakim PN Denpasar akan mengeluarkan penetapan yang seharusnya menolak, setidak-tidaknya permohonan itu tidak diterima. Tapi kita hormati itu," kata Tony.
Myuran dan Andrew merupakan gembong narkoba asal Australia yang ditangkap saat hendak menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogtam pada 17 April 2005 dari Australia ke Indonesia. Mereka diamankan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
(dha/asp)