2 Gembong Narkoba Asal Australia Ajukan PK Lagi, Eksekusi Mati Jalan Terus

2 Gembong Narkoba Asal Australia Ajukan PK Lagi, Eksekusi Mati Jalan Terus

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 16:53 WIB
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)
Jakarta - Dua gembong narkotika Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa PK tidak menghalangi jaksa untuk melakukan eksekusi.

β€Ž"Bisa saya jelaskan sebagai berikut bahwa norma yang berlaku adalah PK tidak menghalangi eksekusi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).

Tony juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menko Polhukam, Menkumham, dan Jaksa Agung pada 9 Januari 2015 menyebutkan bahwa terpidana yang sudah ditolak grasinya dapat dieksekusi. Nah, Myuran dan Andrew telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, duo Bali Nine itu pernah menβ€Žgajukan PK dan ditolak pada 2011 lalu. Kemudian di tahun 2015 ini, mereka kembali mengajukan PK. Kejagung pun berkeyakinan bahwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menolak pengajuan PK tersebut.

"Saya meyakini hakim PN Denpasar akan mengeluarkan penetapan yang seharusnya menolak, setidak-tidaknya permohonan itu tidak diterima. Tapi kita hormati itu," kata Tony.

Myuran dan Andrew merupakan gembong narkoba asal Australia yang ditangkap saat hendak menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogtam pada 17 April 2005 dari Australia ke Indonesia. Mereka diamankan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads