Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali. Kapolda mengatakan pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Ditahan, dua tersangka," kata Nur Ali kepada detikcom di Mapolda Jateng, Jumat (30/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur penipuannya kemarin belum ada korban. Yang pemalsuan surat, pasal 263 KUHP. Diduga sudah digunakan di TKP lain, Purwakarta," terang Nur Ali.
Supardi datang bersama rekannya, Sarjono dan Rizal. Ia memakai baju safari lengkap dengan pin, surat tugas, dan tanda pengenal.
Supardi cs digelandang ke Mapolda Jawa Tengah untuk diperiksa. Polisi juga menggeledah mobil yang digunakan tersangka untuk berangkat Bekasi. Di dalamnya ditemukan topi dan aksesoris Istana Negara.
(alg/try)