KPK Buat Surat Panggilan Kedua untuk Komjen Budi Gunawan, Segera Dikirim

KPK Buat Surat Panggilan Kedua untuk Komjen Budi Gunawan, Segera Dikirim

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 16:40 WIB
Jakarta - KPK bergerak cepat merespons mangkirnya Komjen Budi Gunawan dari pemeriksaan sebagai tersangka pemilik rekening gendut. Penyidik saat ini tengah membuat surat panggilan kedua untuk Budi Gunawan.

"‎Saat ini penyidik sedang membuat surat pemanggilan ulang untuk pemeriksaan tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).

Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. Namun, Arsa belum mengetahui tepatnya hari apa mantan ajudan Megawati itu akan diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Minggu depan harinya saya belum tahu," jelas Arsa.

KPK menganggap alasan yang dikemukakan pihak Budi Gunawan, baik melalui pernyataan pengacara di media dan melalui utusan dari Divhum Mabes Polri tidak bisa diterima sehingga disimpulkan Kalemdikpol Mabes Polri itu mangkir.

"‎Penyidik‎ tadi bilang, kalau alasan itu diterima maka itu preseden buruk karena nggak ada dasar hukum seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya sedang diproses di praperadilan," imbuhnya.

Lalu, bagaimana jika Komjen Budi Gunawan kembali mangkir di pemanggilan kedua?

‎"Sesuai KUHAP lah, jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan dan dua-duanya tidak patut, maka ada kemungkian dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik‎," ‎tegas Priharsa.


(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads