"Berawal dari penyelidikan mendalam, penyidik BNN mendapat informasi adanya transaksi narkotika di kawasan Gunung Sahari," ujar Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar dalam press conference di kantornya Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/1/2015).
Selang beberapa melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Penyidik mencurigai gerak-gerik seorang prempuan di parkiran motor sebuah hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan penyidikan tak terhenti hanya di Dewi. Anggota pun kembali menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran.
"Di kontrakan tersebut kembali ditemukan 5,8 kg sabu yang disembunyikan di dalam kardus. Sabu tersebut juga sudah dibagi menjadi 56 plastik berukuran sedang. Sehingga total sabu yang disita adalah 7,6 kg," tuturnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku hanyalah kurir. Ketika tertangkap di parkiran hotel tengah menunggu perintah Andi, penghuni LP Pasir Putih Nusakambangan.
"Rencananya sabu itu hendak diambil oleh E yang saat ini sudah DPO," tutur Anang.
Anang mengatakan dari informasi Dewi, pihaknya bisa mengungkap peredaran narkotika dari balik penjara. Malam tadi kedua Napi Lapas Pasir Putih yakni Andi dan WN Nigeria Silvester Obiekwe alias Mustofa dibawa ke kantor BNN.
"Mereka merupakan pengendali kurir atas nama Dewi ini. Mustofa sendiri sudah menjalani masa hukuman 11 tahun atas kasus peredaran heroin. Vonis hakim sendiri sudah menjatuhkan hukuman mati kepada WN Nigeria ini," tutupnya.
Atas tertangkapnya lagi Silvester, apakah kejaksaan akan terus menunda-nunda eksekusi mati Silvester dan membiarkannya mengedarkan narkotika lagi?
(edo/asp)