Ketika Nyawa di Ujung Tanduk, Ajukan PK Kedua hingga Mengaku-aku Gila

Eksekusi Mati Gelombang II

Ketika Nyawa di Ujung Tanduk, Ajukan PK Kedua hingga Mengaku-aku Gila

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 15:55 WIB
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)
Jakarta - Langkah tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi gembong narkoba dan tindakan cepat Jaksa Agung Prasetyo mengeksekusi mati membuat mereka ketar-ketir. Segala cara dilakukan, dari mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua hingga mengaku-aku gila.

Seperti yang dilakukan dua WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya tiba-tiba mengajukan PK untuk kedua kali, meski pemerintah dan pengadilan mengatur tegas PK hanya satu kali.

"Sudah barusan, kami terima surat PK-nya atas nama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan," ucap Humas PN Denpasar Hasoloan ketika dihubungi, Jumat (30/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasoloan menyebut β€Žakta pernyataan permohonan PK itu yaitu bernomor 624/PID.B/2015/PN Denpasar tertanggal 30 Januari 2015. Namun permohonan itu baru akan ditelaah terlebih dahulu.

"Ya itu nanti kan ditelaah lagi bagaimana, nanti kita tunggu dulu. Kita lihat juga pertimbangan dari MA dan MK," ucap Hasoloan.

Telaah itu bukannya tanpa alasan. Sebab berdasarkan UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman, secara tegas disebutkan PK hanya satu kali. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 dan hasil rapat pemerintah pada 9 Januari 2015.

Beda Andrew-Myuran, beda pula yang dilakukan Rodrigo Gularte. Penyelundup 19 kg kokain pada tahun 2004 itu memilih mengaku-aku gila di dalam penjara. Kuasa hukum Rodrigo, Ricco Akbar lalu mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghindari timah panas regu tembak.

"Harus ditunda dulu, orang sakit jiwa masak dihajar," kata Ricco membela kliennya.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads