Begini Isi Surat Pemanggilan dari KPK untuk Komjen BG yang Disoal Pengacara

Begini Isi Surat Pemanggilan dari KPK untuk Komjen BG yang Disoal Pengacara

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 15:25 WIB
Jakarta - Komjen Budi Gunawan memilih tak datang memenuhi panggilan KPK. Salah satu alasannya, menunggu proses peradilan. Alasan lainnya yakni terkait surat pemanggilan.

Pengacara Komjen BG, Razman Nasution, Jumat (30/1/2015) menyebut tak pernah ada surat penetapan tersangka.

"Surat penetapan BG sebagai tersangka nggak pernah ada. BG ditetapkan sebagai tersangka tapi surat itu nggak pernah sampai ke klien kami," tegas Razman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian juga soal surat pemanggilan menurutnya kliennya tak pernah melihatnya.

"Surat panggilan dari KPK ada, dikirim ke Mabes, Lemdikpol, dan kediaman BG. Tapi belum sampai ke tangan klien kami. Ini aneh karena nggak ada surat pengantarnya, nggak ada tanda terimanya. Buat apa datang?" ujar Razman,

Praperadilan memang baru dilakukan Senin (2/2). Namun soal urusan surat pemanggilan, KPK sudah menegaskan sudah sesuai prosedur. Apa yang disampaikan KPK alasan soal surat mungkin sejalan dengan surat yang ditunjukkan pengacara Razman.

Sang pengacara memang menunjukkan surat itu saat ke DRP. Bila ditelisik lebih jauh surat itu terlihat lengkap. Ada nomor surat pemanggilan yang tertulis Spgl 414/23/01/2015.

Kemudian dasar pemanggilan juga dibeberkan jelas UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, kemudian UU 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, dan Sprindik 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari.

Ditulis di surat itu memanggil Komjen Budi Gunawan denan pekerjaan Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Budi beralamat di Jl Ciputat Raya No 40 Pondok Pinang, Jaksel.

Di surat itu ditulis Budi agar menghadap penyidik saudara Afief Y Miftach di KPK, Jl Rasuna Said, Kav C-1, Kuningan, Jaksel pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 pukul 10.00 WIB.

Dibeberkan juga dugaan pidana yang disangkakan pada Budi Gunawan yakni menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan selaku Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal yang disangkakan juga dituliskan. Surat pemanggilan ditandatangani Kasatgas Nugroho pada 26 Januari 2015.

Apa yang disampaikan KPK itu memang gamblang dan jelas. Soal alamat, hari, dan tanggal pemeriksaan juga dicantumkan.

Mungkin hanya tanda terima saja yang kosong. Tak ada tanda tangan di tanda terima, tapi toh Razman yang sudah diberi kuasa sudah memegang surat itu, artinya dia sudah menerimanya. Jadi apa yang disoal dari surat?



(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads