Apapun Putusan Praperadilan Komjen Budi Tak Akan Pengaruhi Penyidikan KPK

Apapun Putusan Praperadilan Komjen Budi Tak Akan Pengaruhi Penyidikan KPK

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 14:57 WIB
Jakarta - Pada Senin (2/2/2015) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan bahwa keputusan hakim praperadilan bersifaf final and binding alias mengikat.

Namun sidang dan putusan praperadilan atas status tersangka tersebut tak akan mempengaruhi proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Djoko penetapan status tersangka oleh penyidik bukan objek praperadilan.

Hal itu mengacu pada pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa yang menjadi objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan ganti kerugian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila Majelis Hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik, maka putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

"Putusan itu (pembatalan status tersangka) bertentangan dengan Undang-undang, maka tak punya kekuatan hukum," kata Djoko saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/1/2015).

Dalam catatan detikcom, ada dua kali hakim praperadilan membatalkan status tersangka. Pertama, penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

Atas penetapan tersangka tersebut, Bachtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Namun kejaksaan tidak mengindahkan putusan praperadilan itu dan Bachtiar tetap diproses dan diadili ke Pengadilan Tipikor.

Gugatan praperadilan atas status tersangka kedua dilayangkan oleh Toto Chandra. Pimpinan perusahaan Permata Hijau Group itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Pajak pada 2009.

Tak terima dengan penetapan tersangka ini, Toto lalu menggugat dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Agustus 2014. Hakim tunggal M Razzad mengabulan gugatan Toto dan membatalkan penetapan tersangka oleh Ditjen Pajak. Hakim Razzad kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial. Namun hingga kini Komisi Yudisial belum memutus perkara Razzad.



(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads