Hal ini seperti diceritakan warga Klender Jakarta Timur, Panji yang mengaku dirinya didenda Rp 100 ribu. Dia ditilang karena menerobos Bundaran HI pada 22 Januari lalu.
"Cuma Rp 100 ribu tadi disuruh bayar. Pelanggarannya cuma terobos jalur yang dilarang lewat motor," ujar Panji di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jumat (30/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum bisa maksimal karena ini kan baru," ucapnya.
Dia mengatakan, tadi pagi ada 3 pengendara motor yang disidang karena menerobos jalur Bundaran HI. Ketiganya didenda tanggung renteng Rp 250 ribu.
"Tadi Pak Hakim Kisworo juga mutus 3 pengendara motor dengan denda Rp 250 ribu," ujar petugas tersebut.
(rvk/asp)