"PT Wahana Agung Indonesia sebagai pihak ketiga, tapi belum dimintai keterangan. Besok baru rapat dengan tim. Tunggulah, siapapun kita libas, selama memang cukup alat bukti," ucap Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Selain itu, Turin mengungkapkan bahwa tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgasus P3TPK) sedang membuka penyelidikan baru dalam perkara yang sama. Kasus ini juga diduga melibatkan PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok meminta kejaksaan untuk menangkap tersangka kasus dugaan penjualan lahan milik Pemda DKI di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Dalam kasus itu, jaksa telah menetapkan eks Direktur Utama PT Jakpro, I Wayan Suwena sebagai tersangka. Hanya saja sampai kini, Wayan belum ditahan oleh jaksa.
Dalam kasus ini dugaan kerugian negara sekitar Rp 68 miliar. Aset milik Pemda DKI seluas 5.000 m2 di Pluit itu diduga dijual tanpa izin dari Gubernur dan DPRD DKI.
Selain itu, ada pula kasus lain di lingkungan Pemprov DKI yang sedang disidik oleh jaksa Kejagung yaitu kasus jaringan atau saringan sampah di Dinas PU DKI dengan tersangka Erry Basworo.
(dha/fdn)