Pengacara Berkilah Komjen Budi Tak Wajib Datang ke KPK

Pengacara Berkilah Komjen Budi Tak Wajib Datang ke KPK

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 14:30 WIB
Jakarta - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mangkir dari panggilan KPK hari ini. Pengacara Komjen Budi, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya tak wajib datang karena menganggap panggilan KPK tak punya legalitas.

"Kalau bagi kami datang nggak datang itu urusan yang besangkutan. Tapi dari segi yuridis formilnya itu yang manggil tidak punya dasar hukum, legalitasnya kurang," ucap Fredrich saat dihubungi detikcom, Jumat (30/1/2015).

Legalitas yang dimaksud Fedrich adalah KPK saat ini hanya terdiri dari 4 pimpinan. Padahal menurutnya untuk menetapkan tersangka KPK harus memiliki pimpinan lengkap yakni berjumlah 5 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan karena cuma 4 jadi tidak sah," kilahnya.

Fredrich mengatakan selama ini tim pengacara BG menganggap tak pernah ada surat penetapan tersangka. Dia mengklaim surat penetapan itu juga tak pernah diterima kliennya. Padahal saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, pimpinan KPK mengumumkannya di depan publik secara terbuka.

"Kami anggap surat itu (penetapan) tak pernah ada. Makanya kami ajukan praperadilan untuk membuktikan kalau penetapan tersangka itu tidak sah," ujarnya.

Soal permintaan KPK agar pihak BG mengirim surat berhalangan hadir, Fredrcih menegaskan tak akan membuat surat tersebut. "Kami tidak akan membuat surat itu," tegasnya.

Hari ini BG mangkir dari panggilan penyidik KPK. Tanpa mengirimkan surat keterangan, BG malah menyuruh utusan untuk menyampaikan pesan lisan ke KPK. Utusan itu seorang perwira berpangkat kombes dari Divisi Hukum Mabes Polri. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir dengan alasan kasusnya masuk ke proses praperadilan.

Namun pesan lisan tersebut tidak bisa diterima, KPK meminta agar pihak BG membuat alasan tertulis. KPK menganggap BG mangkir dan akan mengirim surat panggilan berikutnya.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads