Mantan Hakim Agung: Status Tersangka Bukan Objek Praperadilan

Komjen BG Tersangka

Mantan Hakim Agung: Status Tersangka Bukan Objek Praperadilan

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 14:29 WIB
Jakarta - Calon tunggal Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana atas gugatan tersebut pada Senin (2/2/2015) pekan depan.

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan bahwa penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan. Hal itu mengacu pada pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Dalam pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa yang menjadi objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan ganti kerugian. Menurut Djoko hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik kepolisian dan kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Jadi penetapan tersangka itu bukan objek praperadilan," kata Djoko saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila hakim menerima gugatan praperadilan atas status tersangka, maka putusan itu menurut Djoko sudah keliru. Hakim yang memutuskan gugatan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Dalam catatan detikcom, ada dua gugatan praperadilan atas status tersangka. Pertama, penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

Atas penetapan tersangka tersebut, Bachtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Atas putusan tersebut, hakim Suko Harsono diperiksa oleh Badan Pengawas Hakim. Hasilnya dia dikenakan sanksi didemosi ke Maluku. Hakim Suko dianggap telah melakukan tindakan tidak profesional (Unprofessional Conduct).

Gugatan praperadilan atas status tersangka kedua dilayangkan oleh Toto Chandra. Pimpinan perusahaan Permata Hijau Group itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Pajak pada 2009.

Tak terima dengan penetapan tersangka ini, Toto lalu menggugat dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Agustus 2014. Hakim tunggal M Razzad mengabulan gugatan Toto dan membatalkan penetapan tersangka oleh Ditjen Pajak. Hakim Razzad kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial. Namun hingga kini Komisi Yudisial belum memutus perkara Razzad.


(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads