Asuransi untuk Satu Ahli Waris Korban AirAsia Cair

Tragedi AirAsia

Asuransi untuk Satu Ahli Waris Korban AirAsia Cair

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 14:29 WIB
(Foto: Imam Wahyudiyanta/detikcom)
Surabaya - Proses pembayaran asuransi AirAsia terus berjalan. Dari 155 penumpang, baru 96 keluarga yang sudah mengajukan dokumen asuransi. Dan dari jumlah itu, baru satu ahli waris korban telah menerima asuransi.

"Yang dokumennya sudah lengkap dan sudah menerima asuransi sebesar Rp 1,25 miliar ada satu orang, warga Kediri," ujar Dirut Jasindo Budi Cahyono kepada wartawan di kantor OJK, Gedung Bank Indonesia cabang Surabaya lantai 4, Jumat (30/1/2015).

Budi mengatakan, asuransi tersebut sudah diserahkan kepada ahli warisnya. Pihak keluarga meminta penyerahan dilakukan secara tertutup untuk alasan keamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menambahkan, selain asuransi Jasindo, para penumpang AirAsia QZ8501 diketahui juga membeli asuransi sendiri secara online. Tercatat ada 25 penumpang yang membeli asuransi lain dengan premi mulai dari Rp 325 - Rp 750 juta.

"Ada keluarga yang pakai asuransi sendiri. Keluarga melaporkan itu. Itu masih dalam proses juga," lanjut Budi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum AirAsia Yudha Dewangga mengatakan bahwa pihaknya memaklumi jika ada keluarga korban yang belum menyerahkan dokumen asuransi. Pihaknya juga tidak memaksa keluarga agar segera mengurusnya.

"Pihak keluarga masih menunggu kepastian dan fokus pada pengurusan jenazah. Kami tak bisa memaksa tetapi kami memberi kemudahan-kemudahan yang tak melanggar koridor-koridor hukum," ujar Yudha.

Yudha mengatakan, sampai saat ini sudah ada 24 keluarga yang mengambil santunan sebesar Rp 300 juta yang diberikan AirAsia. Yudha menegaskan, pihaknya enggan menyebut santunan Rp 300 juta itu sebagai down payment (DP) tetapi uang bantuan untuk membantu keluarga korban. Uang itu sendiri diambilkan dari Rp 1,25 miliar yang nanti akan menjadi hak keluarga korban.Β 
"Itu uang santunan untuk membantu keluarga korban, silakan mau diambil atau tidak," ujar Yudha.

Bagaimana jika nantinya Basarnas menghentikan pencarian dan masih ada korban yang belum ditemukan? Yudha mengatakan bahwa hal itu juga sudah diantisipasi. Pada dasarnya, kata Yudha, semua penumpang akan mendapatkan asuransi sepanjang dokumennya lengkap.

"Nanti akan kami lakukan penetapan pengadilan kepada yang belum ditemukan dengan pernyataan meninggal bagi korban yang belum ditemukan. Setelah itu akan ada dokumen harta kematian, bisa digunakan sebagai dokumen untuk mengurus asuransi," tandas Yudha.


(iwd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads