Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, usai sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
βIni kita janjikan besar tapi mereka harus benar-benar sumbangsih kepada Pemprov DKI Jakarta,β kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βYang sakit pun kita potong 2,5%. Karena ini basisnya kan kinerja, kalau dia sakit kan dihitung tidak berkinerja. Kemudian kalau yang terlambat atau terlalu cepat pulang dipotong 3%,β tuturnya.
PNS DKI mulai tahun ini mendapatkan sistem penggajian berbasis kinerja dengan jumlah yang fantastis. Ada dua TKD yang diberikan, statis yang berbasis kehadiran dan TKD dinamis berbasis kinerja dan perilaku kerja. Jumlah tunjangan dinamis maksimal sama dengan tunjangan statis.
Untuk eselon II atau setingkat Kepala Badan dan walikota, TKD dinamis dan statisnya masing-masing mencapai Rp 31 juta. Jika dikalikan, maka tunjangan Walikota atau Kepala Badan bisa dipotong hingga Rp 1,5 juta.
Aturan tersebut didasarkan pada Pergub nomor 207 tahun 2014. Pergub ini memberikan kesempatan bagi para PNS untuk membawa pulang take home pay yang tinggi jika berkinerja baik. Untuk setingkat Lurah misalnya, mendapat tunjangannya masing-masing 13 juta sehingga bisa membawa pulang minimal Rp 33 juta.
(ros/mad)