Tunjangan Dinamis Puluhan Juta Bisa Dipotong Sampai Rp 1,5 Juta Kalau Bolos

Gaji Fantastis PNS DKI

Tunjangan Dinamis Puluhan Juta Bisa Dipotong Sampai Rp 1,5 Juta Kalau Bolos

Ropesta Sitorus - detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 13:48 WIB
Jakarta - Pegawai negeri sipil di lingkungan pemprov DKI Jakarta dijanjikan dapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tinggi, belasan hingga puluhan juta. Namun konsekuensi tunjangan itu juga besar, terlambat hingga absen kerja ataupun sakit langsung dipotong hingga Rp 1.500.000.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, usai sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).

β€œIni kita janjikan besar tapi mereka harus benar-benar sumbangsih kepada Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika PNS dan CPNS alpa atau tak hadir tanpa keterangan, maka TKDnya dipotong 5 % dari TKD statis. Begitu juga yang izin, dipotong 3%. Cuti untuk alasan penting seperti ada keluarga yang meninggal, hanya dibolehkan maksimal 5 hari. Pada hari keenam akan dihitung izin dan dipotong pendapatannya 3% dari TKD statis.

β€œYang sakit pun kita potong 2,5%. Karena ini basisnya kan kinerja, kalau dia sakit kan dihitung tidak berkinerja. Kemudian kalau yang terlambat atau terlalu cepat pulang dipotong 3%,” tuturnya.

PNS DKI mulai tahun ini mendapatkan sistem penggajian berbasis kinerja dengan jumlah yang fantastis. Ada dua TKD yang diberikan, statis yang berbasis kehadiran dan TKD dinamis berbasis kinerja dan perilaku kerja. Jumlah tunjangan dinamis maksimal sama dengan tunjangan statis.

Untuk eselon II atau setingkat Kepala Badan dan walikota, TKD dinamis dan statisnya masing-masing mencapai Rp 31 juta. Jika dikalikan, maka tunjangan Walikota atau Kepala Badan bisa dipotong hingga Rp 1,5 juta.

Aturan tersebut didasarkan pada Pergub nomor 207 tahun 2014. Pergub ini memberikan kesempatan bagi para PNS untuk membawa pulang take home pay yang tinggi jika berkinerja baik. Untuk setingkat Lurah misalnya, mendapat tunjangannya masing-masing 13 juta sehingga bisa membawa pulang minimal Rp 33 juta.

(ros/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads