"Yang menilai ini bisa atasan, bawahan, atau rekan kerja di kanan kiri, jadi berlaku 360 derajat. kita tidak tahu siapa yang menilai perilaku kita tapi kita tahu siapa yang kita nilai. Mudah-mudahan ini jadi fair, bahwa TKD nantinya nggak ada lagi PGPS (Pintar Goblok Penghasilan Sama), tapi diberikan sesuai prestasi masing-masing," ujar Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani.
Hal tersebut dia sampaikan dalam acara sosialisasi di ruang Pola, Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (30/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan tersebut berbeda-beda jumlahnya, sesuai jabatan. TKD statis diberikan sesuai dengan kehadiran dan shift kerja. Sementara tunjangan dinamis diberikan sesuai dengan kinerja dan penilaian perilaku kerja yang diatur dalam satu sistem online e-kinerja. Kinerja ini meliputi aktivitas yang dilakukan sehari-hari, sementara perilaku kerja mencakup orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menuturkan, semua pegawai nantinya akan mempunyai jabatan apakah bagian struktural maupun pelaksana atau fungsional. Kemudian mereka nantinya wajib mengisi daftar kerja yang dilakukan tiap-tiap harinya dalam satu sistem online. Aplikasi e-kinerja itu bisa dijangkau di https://Managedki.net/apps/ekinerja. Tiap pegawai di SKPD dan UKPD diberikan password.
Proses validasi kinerja dilakukan tiap hari. Kinerja masing-masing pegawai di tiap level akan dinilai oleh atasannya. Tiap aktivitas pekerjaan bisa dimasukkan dalam sistem, seperti misalnya menerima tamu, rapat, dan lainnya.
"Tapi tidak semua kerjaan bisa dicatat. Misalnya anda datang setengah delapan, terus ngopi, lalu baca koran, terus sholat Jumat, itu berarti enggak ada kinerja di sana. Dan tidak semua yang dituliskan juga bisa disetujui, nanti pimpinan masing-masing yang menyetujui atau tidak kinerja yang diinput bawahannya," ujar Agus.
Cek daftar gaji fantastis para PNS DKI di sini.
(ros/mad)