Ada sejumlah keberatan pengacara Budi Gunawan. Pertama soal surat panggilan yang tak sampai ke tangan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
Padahal, KPK telah mengirimkan surat panggilan ke tiga tempat yakni rumah Budi Gunawan, Mabes Polri sebagai lembaga yang menaungi Budi dan Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) tempat Budi berkantor. Hal ini pun juga sempat dibenarkan kuasa hukum Budi, Razman Arif semalam. (Baca: Ini Alasan-alasan Pihak Komjen Budi untuk Tak Penuhi Panggilan KPK)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bandingkan dengan apa yang dilakukan Bareskrim kepada Bambang Widjojanto, tak ada pengumuman tersangka, tak ada surat panggilan, tak ada pemberitahuan, namun langsung ditangkap dan diborgol.
"Kalau soal status tersangka itu juga tertera pada surat panggilan pemeriksaan," jelas Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, Jumat (30/1/2015).
Pengacara Budi Gunawan juga menyebut kliennya menunggu putusan praperadilan. KPK mengingatkan, sidang praperadilan tak mempengaruhi proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," tegas Johan.
Soal praperadilan, MA telah memutuskan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik kepolisian dan kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam pasal 77 KUHAP dijelaskan, salah satu objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, ganti kerugian.
Sidang praperadilan terkait Komjen Budi digelar pada Senin 2 Februari 2015. Pihak BG menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Sidang Praperadilan dengan nomor perkara 04/PID/PRA/2015/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Sarfin Rizaldi. Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
(kha/fdn)