"Pak BG belum bisa hadiri karena masih praperadilan, tunggu putusan. Nanti salah gebuk nanti repot lagi," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Razman juga mengkritik surat pemanggilan kepada kliennya yang dinilai tidak sesuai SOP. Dalam surat panggilan, penyidik menurut dia mengosongkan hari dan tanggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Razman mempermasalahkan syarat formil pemanggilan yang harus menyebutkan pengirim dan penerima surat.
"Idealnya ada yang menerima dan memberikan, saya tanya dari pos depan, pembantu, RT, staf ajudan, semua puluhan orang, surat dapat darimana hanya diantar, datang dikasih dia pergi," ujarnya.
"KPK harus profesional, kalau sudah tersangka beritahu dong, jangan lewat media, kami kuasa hukum BG enggak terima," tegas Razman menyebut surat diterima pada tanggal 26 Januari 2015.
Razman menjamin kliennya akan koperatif diperiksa bila hasil praperadilan keluar. "Apabila Pak BG sudah lihat ada putusan praperadilan memanangkan atau enggak, beliau datang," ujarnya.
Sidang praperadilan terkait Komjen Budi digelar pada Senin 2 Februari 2015. Pihak BG menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Sidang Praperadilan dengan โNomor perkara 04/PID/PRA/2015/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Sarfin Rizaldi. Sidang perdana mengagendakan pembacaan dari pihak pemohon.
(ahy/fdn)