PK pertama mereka ditolak pada 2011 lalu. Dalam pengajuan PK kedua ini, panitera PN Denpasar membawa surat permohonan itu untuk ditandatangani Andrew dan Myuran di LP Kerobokan. Dibawanya surat permohonan PK itu menimbang keselamatan Andrew dan Myuran yaitu seandainya dibawa ke luar lapas dikhawatirkan terjadi hal-hal di luar perkiraan.
"βUpaya hukum ini diambil karena melihat perbuatan Andrew dan Myuran yang 10 tahun ini telah membaik," ucap Todung usai PK ditandatangani kedua terpidana di Lapas Kerobokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti dari koleganya di tahanan Myuran dan Andrew sudah banyak perubahan. Ini upaya hukum menimbang kondisi Myuran dan Andrew cukup baik," papar Todung.
Myuran dan Andrew merupakan gembong narkoba asal Australia yang ditangkap saat hendak menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram pada 17 April 2005, dari Australia ke Indonesia. Mereka diamankan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya juga Presiden Joko Widodo menolak grasi keduanya, Myuran pada 8 Januari dan Andrew pada 17 Januari lalu. Kini perintah eksekusi hanya tinggal menunggu perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Berdasarkan hasil rapat eksekutif dan yudikatif, PK hanya boleh diajukan satu kali. Hal ini mengaju kepada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Kejaksaan sendiri akan mengabaikan PK kedua itu dan tetap akan mengeksekusi Andrew dan Myuran bulan depan.
Sementara itu, aksi penolakan eksekusi mati kepada keduanya di Australia tidak terlalu didukung oleh publik Australia. Menurut juru bicara Mercy Campaign Prof Greg Craven, pihaknya mengimbau warga Australia lainnya turut membantu menyelamatkan nyawa dua terpidana mati Bali Nine ini.
"Kami melihat reaksi publik begitu sepi atas fakta bahwa dua terpidana ini akan segera dieksekusi," kata Greg.
(asp/asp)