Majikan yang Siksa Pembantu Bak Anjing Ajukan PK

Majikan yang Siksa Pembantu Bak Anjing Ajukan PK

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 10:11 WIB
Jakarta - Tan Fang May dan Lidya Natalia, majikan yang menyiksa pembantu bak anjing, Marlena (16) mengajukan peninjauan kembali (PK). Mereka berusaha mengelak dari hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara atas apa yang mereka perbuat terhadap Marlena itu.

Dalam catatan detikcom, Jumat (30/1/2015), Marlena bekerja di keluarga Tan sejak 2008 dengan gaji Rp 400 ribu per bulan. Marlena memulai pekerjannya sejak pukul 06.30 WIB dengan mengepel seluruh lantai rumah, mengelap meja kusi dan mencuci peralatan rumah tangga.

Setelah pukul 08.00 WIB Marlena lalu membantu memasak dan dilanjutkan mengantar Tan ke toko Tan di Pasar Antum, Surabaya. Setelah itu Marlena kembali ke rumah dan mengerjakan pekerjaan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas maghrib, Marlena membantu memasak dan mencuci peralatan dapur. Lewat pukul 21.00, Marlene mencuci baju seluruh baju keluarga hingga selesai. Marlena baru bisa merebahkan badan selepas pukul 00.00 WIB.

Penyiksaan mulai dialami sejak Desember 2010 dan berkali-kali hingga Mei 2011. Itupun terbongkar saat polisi sanksi dengan laporan Tan soal pencurian yang dituduhkan ke Marlena. Laporan ini menjadi bumerang dan terbongkarlah kejahatan yang ditutup-tutupi keluarga Tan.

Keluarga Tan menyiksa Marlena berupa:

1. Merantai leher Marlena dengan rantai anjing dan memasukkan ke toilet semalaman.
2. Kedua kaki diikat dengan tali rafia dan mulut Marlena disumpel dengan kain pel yang diikatkan ke kepala.
3. Tan menyuruh Marlena memukul sendiri di bagian kepala, mulut, serta telinga dengan bergantian setiap hari.
4. Tan mencubit kedua payudara Marlena.
5. Marlena tidur di halaman rumah bersama anjing setiap malam.
6. Tan menyuruh Marlena memakan kotoran manusia, yaitu kotoran cucu Tan pada Maret 2011.
7. Tan menyuruh memakan koran pada April 2011. Koran itu terlebih dahulu direndam dalam air.
8. Tan menyiram air panas dari termos dengan menggunakan tutup termos kepada tubuh Marlena pada April 2011.
9. Tan menginjak dan memukul paha dan kaki Marlena pada Mei 2011

Setelah melalui proses hukum, berikut vonis yang dijatuhkan kepada keenam pelaku:

-Tan Fang May dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya dan dinaikkan menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
-Edy Budianto dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya.
-Lidya Natalia dihukum 2 tahun penjara oleh PN Surabaya lalu dinaikkan menjadi 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
-Hosea Tantoro Suryaputra dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 15 hari
-Ronny Agustia Hutri selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari
-Ezra Tantoro Suryaputra selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari.

Atas hukuman itu, Tan dan Lidya tengah mengajukan PK ke PN Surabaya meminta keringanan hukuman. Tapi jaksa bersikukuh dengan putusan MA.

"Karena itu kami meminta agar seluruh permohonan PK Lidya Natalia ditolak, dan hakim menguatkan putusan MA No 445/K/PID.SUS/2013 tertanggal 07 Oktober 2013," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiharta.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads