"Ini urusan individu, saksi dan tersangka bukanlah institusi Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie saat dihubungi, Jumat (30/1/2015).
Ronny memahami bila Komjen Budi menolak diperiksa salah satunya dengan alasan menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel. Sidang praperadilan nantinya akan memutus keabsahan penyidikan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny juga menguraikan gugatan praperadilan menyoal posisi Komjen Budi yang menjadi tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri pada 2002-2006.
Pada posisi itu, Budi hanya berstatus eselon IIA. "Sedangkan kategori penyelenggara negara setingkat eselon I," lanjut Ronny mengutip UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kepastian menolaknya Komjen Budi diperiksa KPK disampaikan pengacaranya Razman Arif Nasution. Dia mempersoalkan surat panggilan yang tidak sampai ke kliennya termasuk klaim tidak adanya surat penetapan tersangka
Pihak Istana melalui Seskab Andi Widjajanto meminta Komjen Budi memenuhi panggilan KPK. Apalagi Presiden Joko Widodo pernah menegaskan agar proses hukum dilakukan dengan baik. (Baca: Pernyataan Lengkap Jokowi Usai Bertemu 6 Tokoh Terkait Kisruh KPK-Polri)
"Imbauannya (ke Budi Gunawan), mengikuti proses hukum sepertu yang seharusnya berjalan," ujar Andi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
(fdn/trq)