Pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution menyatakan ada beberapa alasan yang dikemukakan Razman untuk menjadi alasan pembenaran kliennya tak memenuhi panggilan. Salah satu alasannya adalah tak pernah melihat surat panggilan.
"Surat panggilan dari KPK ada , dikirim ke Mabes, Lemdikpol, dan kediaman BG. Tapi belum sampai ke tangan klien kami. Ini aneh karena nggak ada surat pengantarnya, nggak ada tanda terimanya. Buat apa datang?" ujar Razman, Kamis (30/1/2015) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, alasan lain yang digunakan Budi Gunawan adalah mengklaim bahwa tak pernah ada surat penetapan tersangka. Padahal seperti diketahui bersama, saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, pimpinan KPK mengumumkannya di depan publik secara terbuka. Sangat berbeda dengan yang terjadi saat Bareskrim memperlakukan Bambang Widjojanto. Bareskrim tak pernah mengumumkan status Bambang, namun langsung menangkap paksa dan memborgol Bambang.
"Surat penetapan BG sebagai tersangka nggak pernah ada. BG ditetapkan sebagai tersangka tapi surat itu nggak pernah sampai ke klien kami," tegas Razman.
(fjr/fjr)