"Beliau kecewa, Pak BG belum didatangi," kata Pengacara Komjen BG, Razman Nasution, di Mabes Polri, Jumat (29/1/2015).
Menurut Razman, BG sendiri sebenarnya siap untuk memberikan keterangan seputar kasus gratifikasi seperti yang disangkakan KPK. Asalkan, tim tersebut dibekali dengan legalitas dari Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Presiden telah memiliki dewan pertimbangan yang membantu memberi pertimbangan ke presiden dalam mengambil keputusan. Sedianya, presiden menggunakan lembaga formal tersebut.
"Presiden punya Wantimpres. Itu lembaga resmi negara yang didirikan untuk beri pertimbangan, mintalah pendapat mereka," kata Razman.
(ahy/mad)