"Dia harus dipecat karena sudah menjadi pengkhianat bangsa," kata Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Fransen G Siahaan dalam jumpa pers di Makodam di Kota Jayapura, Kamis (29/1/2015).
Dari pemeriksaan awal, oknum anggota Serma S mengaku menjual amunisi seharga Rp 250 ribu per butir. Pelaku tergiur dengan keuntungan. Masih didalami apakah kegiatan itu sebatas bisnis atau ada hal lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi oknum anggota yang terlibat, kata Fransen, tidak akan ditolerir. "Saya sudah laporkan ke KSAD dan perintah pelaku harus dipecat karena sudah tidak layak dan tidak patut lagi menjadi anggota TNI," tegas lulusan Akabri 1983 ini.
(try/try)