Ketegesan MK ini dinyatakan lewat putusannya yang menolak gugatan โForum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). FKHK menggugat pasal 57, pasal 69 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Mahkamah menimbang bahwa ketentuan dalam Pasal 57 huruf c UU 24/2009 memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut. Ketentuan mengenai ancaman pidana merupakan wewenang aparat penegak hukum dengan tujuan mencegah tindakan pihak tertentu yang akan menyalahgunakan lambang negara yang dapat merusak harkat dan martabat bangsa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan menolak permohonan โpara Pemohon untuk seluruhnya," putus ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam salinan putusan yang dikutip detikcom dari website MK, Kamis (29/1/2015).
"Sehingga ketentuan dalam Pasal 57 huruf c dan Pasal 69 huruf b tidak melanggar kontisusi karena merupakan kewenangan negara untuk melindungi identitas negara dari potensi yang merugikan warga negara Indonesia dan Bangsa Indonesia itu sendiri," kata Arief yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (28/1) kemarin.
Dengan adanya putusan ini, maka siapa pun yang membuat lambang negaraโ untuk perseorangan yang menyerupai lambang negara, maka diancam pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 100โ juta.
(rvk/asp)