"Kedatangan saya ke sini (di kantor DPW PPP Jawa Timur) untuk memberikan penjelasan mulai dari aspek hukum maupun aspek AD/ART PPP," kata Surydharma Ali di hadapan kader dan pengurus PPP se-Jatim, Kamis (29/1/2015).
Mantan Ketua Umum PPP ini menjelaskan panjang lebar mengenai persoalan yang terjadi hingga terbelahnya kepengurusan DPP antara kubu Romahurmuziy (hasil Mukatamar PPP di Surabaya) dengan Djan Faridz (Muktamar di Jakarta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SDA yang saat ini sebagai Ketua MPP DPP PPP ini menambahkan, akibat perpecahan ini, muncul persoalan lain seperti pemecatan pengurus di DPW dan DPC oleh kubu Romi, serta ancaman PAW kepada anggota DPR RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya keputusan dari pengadilan pada 6 November 2014 lalu, tentang perintah kepada Menkum HAM untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Romi hasil muktamar di Surabaya.
"Oleh karena itu, dia (kubu Romi) tidak bisa melakukan tindakan apapun, termasuk pemecatan maupun pemberhentian anggota dewan. Dia juga tidak bisa membentuk DPW baru," tandasnya.
(roi/try)