"Tadi pagi kita ketemu dengan delegasi dari Malaysian Qualification Agency atau MQA, BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)-nya Malaysia yang mendiskusikan kepada kami tentang penggunaan UN untuk seleksi masuk PTN di Malaysia. Mereka menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun terakhir sudah menggunakan hasil UN Kita untuk masuk di PTN Malaysia dengan bobot 90 persen," jelas Kepala Pusat Penelitian dan Penilaian Pendidikan Kemendikbud, Prof Ir Nizam.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers tentang Ujian Nasional 2015 di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya di PTN Malaysia, nilai UN 2015 ini juga akan bisa dipakai mendaftar PTN di Hong Kong. Namun nilai passing grade untuk masuk ke Hong Kong cukup tinggi.
"Juga 2 pekan lalu delegasi Hong Kong juga bertemu dengan kita dan juga menggunakan UN kita untuk masuk ke PTN di sana. Mereka menggunakan UN kita sebagai syarat masuk ke PTN Hongkong. Syaratnya 8,5. Ini sangat kompetitif. Mahasiswa dari Indonesia cukup menggunakan nilai UN," jelas Nizam.
Hal ini menunjukkan nilai UN selain diakui secara nasional juga diakui di dunia internasional.
"UN tidak hanya diakui di dalam negeri tapi di luar negeri. Dengan begitu anak-anak Indonesia yang akan kuliah di luar negeri tidak lagi harus mengikuti tes," imbuhnya.
Tentunya, nilai UN, juga masih dipakai untuk mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kuota SNMPTN akan dibicarakan dengan Kemenristek Dikti.
"UN tetap jadi pertimbangan masuk SNMPTN. Namun sekarang kita sedang mendiskusikannya dengan Dikti soal kuota untuk masuk SNMPTN ini. Itu hubungannya atau urusannya antara Menteri Dikbud dan Dikti," tuturnya.
Sebelumnya Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, tahun ini penyelenggaraan UN akan mengalami perubahan yaitu bukan sebagai standar kelulusan peserta didik, tapi tolak ukur mutu pendidikan. Sehingga semangat penyelenggaraan UN 2015 akan dikembalikan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2 mencatatkan bahwa evaluasi hasil belajar dan kelulusan siswa dilakukan oleh guru, dan sekolah.
βUntuk itu saya percayakan 100 persen kelulusan murid ditentukan oleh sekolah,β ujar Mendikbud Anies dalam jumpa pers di Kemendikbud, pada Jumat (23/1/2015) lalu.
(nwk/nrl)