Apresiasi datang dari Komisi Yudisial (KY) yang mengatakan para majelis hakim memakai nurani dalam memutus perkara tersebut. Hal itu dilontarkan oleh komisoner KY, Imam Anshari Saleh.
"Putusan itu menggunakan nurani, hakim tidak memutus seolah memencet kalkulator demi kepastian hukum saja, melainkan menempatkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan secara bersamaan," puji komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (29/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raden Nurhayati yang agak sedikit menarik perhatian. Sebelum pindah ke PN Pandeglang, Nurhayati pernah menjadi hakim di PN Sinjai, Sulawesi Selatan. Namanya sempat mencuat ketika dirinya memutus vonis bersalah terhadap Kakek Rawi.
Kakek Rawi merupakan terdakwa kasus pencurian 50 gram merica. Dalam putusannya, Nurhayati memenjarakan Kakek Rawi dengan vonis 85 hari penjara. Putusan itu diketok Nurhayati pada 9 Februari 2012.
Sedangkan Imelda Merliana Sani ialah hakim karir yang malang melintang di beberapa pengadilan di Indonesia. Dia pernah menjabat sebagai hakim PN Gunung Sugih dan PN Kalianda, Lampung sebelum menjadi hakim di PN Pandeglang.
Kuasa hukum para nelayan miskin dari LBH Jakarta, Hendra, mengaku puas dengan putusan para majelis hakim. Mereka meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memperhatikan nasib para hakim tersebut.
"MA harus perhatikan tiga hakim ini, di tengah minimnya informasi dari Pandeglang, para hakim ini berani membuat terobosan hukum di dunia peradilan," ucap Hendra.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini