Jaksa Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Tuntutan 2 PNS DKI dalam Kasus TransJ

Jaksa Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Tuntutan 2 PNS DKI dalam Kasus TransJ

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 15:58 WIB
Jakarta - Sidang kasus dugaan mark-up proyek pengadaan bus TransJakarta dengan terdakwa PNS Dishub DKI Jakarta, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, memasuki agenda penuntutan. Namun, sidang akhirnya ditunda sebab jaksa belum selesai mempersiapkan berkas tuntutannya.

"Sidang dengan agenda tuntutan ditunda hari Kamis, 5 Februari 2015 pukul 13.00 WIB," ucap ketua majelis hakim Supriyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).

Drajad dan Setiyo didakwaβ€Ž melakukan korupsi yang merugikan negara sampai Rp 392,7 miliar. Drajad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di SKPD Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2013, sedangkan Setiyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dishub DKI.
β€Ž
Selain Drajad dan Sutiyo, dalam surat dakwaan juga menyebut keterlibatan mantan Kadishub DKI Udar Pristono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara ini. Udar disidangkan dalam berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan kasus korupsi pengadaan TransJ pada 2013 dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak. Selain kedua terdakwa dan Udar, jaksa juga menyebut keterlibatan Direktur Pusat Teknologi Indiustri dan Sistem Transportasi BPPT Prof Prawoto. Badan yang dibawahi Prawoto disebut bertanggung jawab karena merupakan perencana dan pengendali teknis serta pengawas pengadaan.

Selain itu jaksa juga menyebut keterlibatan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyong. Perusahaan ini merupakan penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket I.

Jaksa juga menyebut keterlibatan Budi Susanto, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang selaku penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket IV. Terakhir, penuntut umum menyebut peranan Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso. Perusahaan itu adalah penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket V dan busway single pake II.

Nama-nama tersebut diatas disebut memiliki peran masing-masing melakukan tindak pidana korupsi pengadaan TransJ, sehingga menimbulkan kerugian negara. Kerugian timbul dari berbagai pelanggaran di antaranya tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan sodoran harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu serta adanya kemahalan harga.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 dan juga dakwaan subsidair Pasal 3," ujar Jaksa Immanuel.

Dua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads