"Sidang dengan agenda tuntutan ditunda hari Kamis, 5 Februari 2015 pukul 13.00 WIB," ucap ketua majelis hakim Supriyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Drajad dan Setiyo didakwaβ melakukan korupsi yang merugikan negara sampai Rp 392,7 miliar. Drajad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di SKPD Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2013, sedangkan Setiyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dishub DKI.
β
Selain Drajad dan Sutiyo, dalam surat dakwaan juga menyebut keterlibatan mantan Kadishub DKI Udar Pristono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara ini. Udar disidangkan dalam berkas terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu jaksa juga menyebut keterlibatan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyong. Perusahaan ini merupakan penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket I.
Jaksa juga menyebut keterlibatan Budi Susanto, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang selaku penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket IV. Terakhir, penuntut umum menyebut peranan Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso. Perusahaan itu adalah penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket V dan busway single pake II.
Nama-nama tersebut diatas disebut memiliki peran masing-masing melakukan tindak pidana korupsi pengadaan TransJ, sehingga menimbulkan kerugian negara. Kerugian timbul dari berbagai pelanggaran di antaranya tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan sodoran harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu serta adanya kemahalan harga.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 dan juga dakwaan subsidair Pasal 3," ujar Jaksa Immanuel.
Dua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(dha/aan)