"Kami sebagai advokat merasa terhina dan martabat kami terinjak-injak oleh Budi Waseso," kata juru bicara Faksi Saor Siagian, sebelum menemui Irwasum Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Menurut Saor, adalah tugas seorang advokat untuk memandu orang-orang awam dalam proses persidangan, agar persidangan berjalan. Kemudian soal saksi memberikan keterangan palsu atau tidak, itu hakim yang memutuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai bahwa tindakan Kabareskrim terhadap Bambang Widjojanto sebagai kriminalisai advokat. "Maka dari itu kalau saudara Budi Waseso dipertahankan, tidak menguntungkan bagi institusi Polri," kata Saor.
"Kami mita segera dicopot," tegasnya.
Usai bertemu Irwasum Komjen Dwi Prayitno, perwakilan Faksi rencananya akan melaporkan tindakan kriminalisasi itu ke Divisi Propam Polri.
Sebelumnya Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Ronny Sompie menyampaikan pidana pada BW sudah sesuai aturan. Polri memiliki alat bukti dan keterangan saksi.
(ahy/ndr)