Laporan disampaikan langsung oleh BW yang ditemani tim kuasa hukumnya ke kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015). Namun baik Ombudsman maupun BW belum mau menjelaskan bagian administrasi mana yang dilanggar oleh Bareskrim Polri dengan alasan agar tak ada penghilangan barang bukti.
"Belum semuanya bisa kami buka sekarang," ujar komisioner Ombudsman, Budi Santoso usai menerima laporan BW, di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bisa membawa hal ini ke DPR, dan bisa membawa ini ke presiden. Kalau presiden tidak bisa menindaklanjuti kan bisa impeachment," ujar komisioner lainnya, Pranowo Dahlan.
Budi menjelaskan, akhir dari investigasi ini adalah berupa rekomendasi kepada Polri. Rekomendasi bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat.
"Itu ada di Pasal 54 UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di situ ada ketentuan sanksi, mulai dari teguran tertulis sampai pemberhentian tidak hormat," jelas Budi.
Budi menambahkan, kepolisian selama ini termasuk institusi yang kooperatif dalam menjalankan rekomendasi Ombudsman. Apalagi sudah ada kesepakatan tertulis terkait hal ini.
"Di negara manapun d dunia, Ombudsman tidak mengeksekusi sendiri rekomendasinya. Eksekutornya adalah atasan terekomendasi. Sepanjang pengalaman kami, relatif yang paling kooperatif," beber Budi.
(rna/ndr)