Karena BW, Ini Sanksi yang Bisa Direkomendasikan Ombudsman untuk Kabareskrim

Karena BW, Ini Sanksi yang Bisa Direkomendasikan Ombudsman untuk Kabareskrim

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 14:47 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) resmi melaporkan Bareskrim Polri ke Ombudsman. Salah satu substansi aduannya terkait dugaan mal administrasi penangkapannya Jumat (23/1) lalu.

Laporan disampaikan langsung oleh BW yang ditemani tim kuasa hukumnya ke kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015). Namun baik Ombudsman maupun BW belum mau menjelaskan bagian administrasi mana yang dilanggar oleh Bareskrim Polri dengan alasan agar tak ada penghilangan barang bukti.

"Belum semuanya bisa kami buka sekarang," ujar komisioner Ombudsman, Budi Santoso usai menerima laporan BW, di kantornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim dari Ombudsman akan bekerja melakukan invetigasi mulai hari ini. Lalu bagaimana jika hasil investigasi yang berupa rekomendasi tak ditindaklanjuti oleh Polri selaku institusi terlapor.

"Kami bisa membawa hal ini ke DPR, dan bisa membawa ini ke presiden. Kalau presiden tidak bisa menindaklanjuti kan bisa impeachment," ujar komisioner lainnya, Pranowo Dahlan.

Budi menjelaskan, akhir dari investigasi ini adalah berupa rekomendasi kepada Polri. Rekomendasi bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat.

"Itu ada di Pasal 54 UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di situ ada ketentuan sanksi, mulai dari teguran tertulis sampai pemberhentian tidak hormat," jelas Budi.

Budi menambahkan, kepolisian selama ini termasuk institusi yang kooperatif dalam menjalankan rekomendasi Ombudsman. Apalagi sudah ada kesepakatan tertulis terkait hal ini.

"Di negara manapun d dunia, Ombudsman tidak mengeksekusi sendiri rekomendasinya. Eksekutornya adalah atasan terekomendasi. Sepanjang pengalaman kami, relatif yang paling kooperatif," beber Budi.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads