"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat (4), 311 dan 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Pasal 310 ayat (4) berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 312 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannnya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Sementara itu, Martinus mengatakan jika Christoper tidak dijerat dengan undang-undang narkotika. Sebab, dari hasil pemeriksaan tes urine dan darah di Puslabfor dan BNN, dinyatakan negatif.
"Kalau hasil tes narkotikanya negatif, tentu kita tidak persangkakan narkotika," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengatakan jika Christoper positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis LSD (lysergic acid diethylamide). Namun kemudian hal ini diralat dan menyatakan bahwa Christoper negatif mengkonsumsi narkotika setelah diperiksa di Biddokes Polda Metro Jaya, BNN dan RS Polri Kramat Jati.
(mei/ndr)