Dikutip dari situs Setkab, Kamis (29/1/2015), aturan ini dalam rangka pembangunan integritas aparatur sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 di atas secara bertahap, dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing. Laporan tersebut paling lambat diserahkan: a. 3 bulan setelah kebijakan ini ditetapkan; b. 1 bulan setelah pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan c. 1 bulan setelah berhenti dari jabatan;
3. Menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melakukan verifikasi kewajaran LHKASN, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidakwajaran, dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri Yuddy;
4. Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN;
5. Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; b. pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.
"Kami mengharapkan salinan kebijakan ini disampaikan kepada kami selambat-lambatnya 30 Juni 2015," tulis Yuddy seraya menyebutkan, bahwa kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks Reformasi Birokrasi (RB).
Tembusan surat edaran itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan KPK.
(nik/nrl)