"Implementasi ini dapat mempermudah masyarakat melakukan transaksi pembayaran parkir, meningkatkan transparansi pendapatan perparkiran dan yang terpenting dapat mengatasi kebocoran pendapatan parkir," ujar Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi M Sinaga.
Hal ini disampaikannya dalam peluncuran TPE di Jl Agus Salim (Jl Sabang), Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015). Sinaga mengatakan pembayaran parkir menggunakan uang elektronik di TPE didukung oleh enam bank, yakni BNI, Bank Mandiri, BRI, Bank Mega, BCA dan Bank DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pilih jenis atau tipe kendaraan, llau masukkan nomor polisi kendaraan serta perkiraan lama parkir. Setelah muncul konfirmasi harga, pilih tanda checklist dan struk akan keluar sebagai tanda bukti pembayaran.
Pengawasan TPE ini, Sinaga menyebut pihaknya nanti dibantu juru parkir (jukir) yang untuk mengawasi TPE.
"Jukir fungsinya selain merangkap sebagai security juga membenahi. Kalau sudah terpasang se-DKI jukir kan harus digaji masuk ke pemerintah DKI kurang lebih Rp 1 M karena ini biaya yang banyak keluar untuk jukir. Jadi mereka jelas statusnya," lanjut Sinaga.
Selain Jalan Sabang, lokasi parkir lainnya yang digunakan untuk implementasi penggunaan uang elektronik yakni di Kelapa Gading, Jakarta Utara (90 titik) dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan (13 titik).
Sinaga menyebut nantinya di setiap wilayah dipasang 1 mesin TPE. Adapun rencana pemasangan 138 mesin parkir yang tersebar di empat lokasi.
Selain lokasi yang telah disebutkan, TPE juga akan dipasang di Jalan Pintu Kecil, Jakarta Barat dan Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur.
(aws/fdn)