"Penyidik akan memanggil segera untuk pemeriksaan tambahan. Tapi segeranya kapan saya belum diberitahu penyidik," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie saat dihubungi, Kamis (29/1/2015).
Menurut Ronny penyidik menginginkan melengkapi berkas agar ketika dilimpahkan segera naik ke pengadilan. Saat ini sudah ada sekitar 4 orang yang menjadi saksi dalam perkara terkait Pilkada Kotawaringin, Kalbar pada tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang Widjojanto sudah menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Bambang ditangkap pada Jumat (23/1) pagi dan ditangguhkan penahanannya pada Sabtu (24/1) dini hari.
"Kalau dipanggil datang," ujar Bambang di rumahnya kepada wartawan usai ditangguhkan penahanannya.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK kala Bambang masih menjadi advokat. Dia dijerat dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
(fdn/iqb)