"Pengajuan calon kapolri merupakan tahapan yang disesuaikan dengan UU Kepolisian dalam konteks hak prerogatif presiden. Cuma masalahnya hak prerogatif ini tidak sama dengan presiden menunjuk pembantu presiden," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat berbincang, Rabu (28/1/2015) malam.
Taufik menerangkan, Presiden atas masukan Kompolnas akan meminta persetujuan DPR melalui surat resmi kepada pimpinan DPR agar memproses calon Kapolri yang akan diajukan. Selanjutnya DPR melalui komisi III akan 'menguji' calon tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji kelayakan itu dimulai komisi III dengan mengunjungi rumah calon kapolri kemudian digelar uji kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota komisi III. Selanjutnya diambil kesepakatan menyetujui atau menolak.
"Kesimpulan dari raker komisi III akan meminta persetujuan kepada DPR secara institusi dalam hal ini paripurna DPR. Setelah itu DPR memberikan persetujuan (menerima atau menolak)," ujarnya.
Sementara terkait langkah yang akan diambil Presiden Jokowi saat ini, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada hak prerogatif presiden. Yang pasti DPR sudah menjalankan tugasnya menindaklanjuti permintaan presiden agar memberi persetujuan calon kapolri.
"Masalah dilantik dan tidak, secara prosedur dan mekanisme kaitan satu rangkaian prosesnya, tentu kami kembalikan pada hak prerogatif presiden," kata Taufik.
(bal/fdn)