Saksi Komjen Budi Mangkir, Polri: Ketika Dipanggil Wajib Datang

Saksi Komjen Budi Mangkir, Polri: Ketika Dipanggil Wajib Datang

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 07:23 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan
Jakarta - Para perwira polisi saksi perkara dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mabes Polri menegaskan tak pernah menghalangi penyidikan KPK.

"Polri tidak pernah menghalangi penyidikan, siapa saja yang dipanggil sudah tahu konsekuensi hukumnya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie saat dihubungi, Kamis (29/1/2015).

Ronny menyebut Polri menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum lain. Bila para saksi mangkir, ditegaskan Ronny sudah menjadi tanggung jawab pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme hukumnya tahu ketika dipanggil wajib datang kalau tidak datang ada konsekuensi hukumnya," sambung dia.

KPK pada Rabu (28/1) sedianya menjadwalkan tiga saksi untuk Budi Gunawan yakniβ€Ž Brigjen Budi Hartono dipanggil dalam statusnya sebagai Widyaswara Madya Sespim Polri.

Kemudian Brigadir Triyono untuk diperiksa sebagai saksi kasus Budi Gunawan. Brigadir Triyono merupakan anggota Polres Bogor.β€Ž Dan satu pihak swasta yakni Liliek Hartati.

Namun ketiganya mangkir dari panggilan penyidik KPK. Total sudah ada 10 saksi yang tak memenuhi panggilan KPK yang merupakan perwira tinggi dan menengah Polri.



(fdn/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads