"Polri tidak pernah menghalangi penyidikan, siapa saja yang dipanggil sudah tahu konsekuensi hukumnya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie saat dihubungi, Kamis (29/1/2015).
Ronny menyebut Polri menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum lain. Bila para saksi mangkir, ditegaskan Ronny sudah menjadi tanggung jawab pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pada Rabu (28/1) sedianya menjadwalkan tiga saksi untuk Budi Gunawan yakniβ Brigjen Budi Hartono dipanggil dalam statusnya sebagai Widyaswara Madya Sespim Polri.
Kemudian Brigadir Triyono untuk diperiksa sebagai saksi kasus Budi Gunawan. Brigadir Triyono merupakan anggota Polres Bogor.β Dan satu pihak swasta yakni Liliek Hartati.
Namun ketiganya mangkir dari panggilan penyidik KPK. Total sudah ada 10 saksi yang tak memenuhi panggilan KPK yang merupakan perwira tinggi dan menengah Polri.
(fdn/iqb)