Ketua DPD Pertanyakan Keppres Jokowi untuk Tim Independen

Ketua DPD Pertanyakan Keppres Jokowi untuk Tim Independen

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 04:57 WIB
Foto: Tim Independen
Jakarta - Sejak dipanggil oleh Presiden Joko Widodo untuk dimintai masukan terkait kisruh Polri dan KPK, tim independen yang berisikan tokoh-tokoh antikorupsi belum juga mengantongi Keputusan Presiden (Keppres). Ketua DPD Irman Gusman mempertanyakan belum adanya Keppres tersebut.

"Saya dukung pembentukan tim itu, tapi apa dasar hukumnya. Maka supaya dapat bekerja secara resmi, tentu harus ada Keppresnya," kata Ketua DPD Irman Gusman kepada detikcom, Rabu (28/1/2015) malam.

Irman menerangkan, Keppres itu mengatur tugas dan wewenang tim yang dibentuk secara ad hock oleh Presiden, termasuk masa tugas,โ€Ž ruang lingkup dan output yang akan dihasilkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi selama belum ada Keppres itu namanya apa? Harus ada dasarnya, lingkup kerjanya, tugasnya apa, berapa lama," paparnya.

Dengan Keppres itu pula kata Irman, maka rekomendasi yang akan dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertimbangkan sebagai masukan bagi Presiden dalam mengambil keputusan.

"Sehingga tidak subyektif dan politis, publik pun menerima kredibilitas anggota tim itu," ucap politisi asal Sumbar itu.

Sebagaimana diketahui, tim independen sudah mulai bekerja sejak mereka dipanggil ke Istana pada โ€ŽMinggu (25/1) lalu. Ada 9 yang dilibatkan dalam tim yang diketuai oleh tokoh Muhammadiyah Syafii Ma'arif.

Tokoh lainnya adalah Jimly Asshidiqqie, Tumpak Hatorangan, Erry Riyana, Komjen (Purn) Oegroseno, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwanaโ€Ž, Jenderal (Purn) Sutanto dan Imam Prasodjo.


(bal/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads