"Saya dukung pembentukan tim itu, tapi apa dasar hukumnya. Maka supaya dapat bekerja secara resmi, tentu harus ada Keppresnya," kata Ketua DPD Irman Gusman kepada detikcom, Rabu (28/1/2015) malam.
Irman menerangkan, Keppres itu mengatur tugas dan wewenang tim yang dibentuk secara ad hock oleh Presiden, termasuk masa tugas,โ ruang lingkup dan output yang akan dihasilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan Keppres itu pula kata Irman, maka rekomendasi yang akan dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertimbangkan sebagai masukan bagi Presiden dalam mengambil keputusan.
"Sehingga tidak subyektif dan politis, publik pun menerima kredibilitas anggota tim itu," ucap politisi asal Sumbar itu.
Sebagaimana diketahui, tim independen sudah mulai bekerja sejak mereka dipanggil ke Istana pada โMinggu (25/1) lalu. Ada 9 yang dilibatkan dalam tim yang diketuai oleh tokoh Muhammadiyah Syafii Ma'arif.
Tokoh lainnya adalah Jimly Asshidiqqie, Tumpak Hatorangan, Erry Riyana, Komjen (Purn) Oegroseno, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwanaโ, Jenderal (Purn) Sutanto dan Imam Prasodjo.
(bal/fdn)