Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Foto Udara Nunukan Kaltim

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Foto Udara Nunukan Kaltim

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 02:07 WIB
Jakarta - Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap Jumali, buronan Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Timur. Jumali tersangkut dugaan korupsi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan tahun 2012.

Dari informasi yang diterima dari Kejagung, Jumali tercatat sebagai Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama. Dia terseret kasus korupsi pembuatan foto udara digital dengan nilai kontrak Rp 1,378 miliar.

Penangkapan dilakukan di Jalan Persatuan II Nomor 19, Cimanggis, Depok pada pukul 15.30 WIB, Rabu (28/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi menangkap buronan memang gencar dilakukan Kejaksan. Pada 22 Januari 2015, Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap pengusaha Boy Hermansyah Sati di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Boy merupakan tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp 129 miliar.

Kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan Boy kepada BNI pada 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman Rp 133 miliar dan BNI mengabulkan Rp 129 miliar.

Kredit itu menggunakan agunan berupa lahan perkebunan sawit. Belakangan, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu. Kasus pun berakhir ke meja pengadilan.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads