Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah menangani laporan masyarakat tersebut.
"Harus melakukan pengkajian, apa pernah dilaporkan sebelumnya di satuan Polda atau Polres, kalau ada perlu pengawasan penyidikan baru bisa ditentukan langkah apa yang harus ditindaklanjuti," jelas Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bukan pidana, enggak bisa ditindaklanjuti," kata Ronny.
Adnan Pandu dilaporkan ke Bareskrim pada Sabtu pekan lalu, dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat untuk pencurian saham suatu perusahaan. Sedangkan Samad dipolisikan lantaran ada tuduhan yang menyebutkan dia pernah bertemu beberapa kali dengan politikus PDIP untuk mempromosikan diri sebagai cawapres Jokowi.
(ahy/fjp)