Presiden Joko Widodo menolak grasi dua terpidana mati 'Bali Nine', Myuran Sukumaran dan Andrew Chan asal Australia, dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 9/G tahun 2015β. Ekskusi mati keduanya tinggal menunggu surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Menanggapi penolakan grasi tersebut, otoritas Australia terus berupaya membebaskan kedua warganya dari hukuman mati di Indonesia. Namun upaya tersebut tidak banyak membuahkan hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimanapun juga, ketika ditanya apakah pemerintah Australia harus berupaya lebih keras menghentikan eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mayoritas warga Australia (62 persen) menyatakan pemerintah Australia tidak perlu berupaya lagi, dibandingkan dengan hanya 38 persen warga Australia yang menyatakan pemerintah Australia harus berupaya lebih keras," ujar Executive Chairman Roy Morgan Research, Gary Morgan.
Sedangkan melihat data demografi survei, menurut Roy Morgan Reseacrh, mayoritas warga Australia didasarkan kelompok usia dan jenis kelamin, sepakat pemerintah Australia tidak perlu menghentikan eksekusi mati Andrew dan Myuran.
Berdasarkan enam negara bagian yang juga disurvei, yakni South Australia, Tasmania, Queensland, Western Australia, Victoria dan New South Wales, mayoritas juga menyatakan pemerintah tidak perlu menghentikan eksekusi mati dua terpidana mati kasus narkoba tersebut.
"Namun, di antara pendukung ALP (Partai Liberal) (53 persen) dan pendukung Green Party (54 persen), mayoritas menyatakan pemerintah Australia harus berupaya lebih keras menghentikan eksekusi mati," sebut Morgan.
Survei ini dilakukan via pesan singkat atau SMS, yang biasa disebut SMS Morgan Poll dengan mengambil sampel 2.123 warga Australia dan digelar pada 23-27 Januari 2015.
(nvc/nrl)