Komjen (Purn) Oegroseno: 3 Saksi Komjen Budi Wajib Penuhi Panggilan KPK

Komjen (Purn) Oegroseno: 3 Saksi Komjen Budi Wajib Penuhi Panggilan KPK

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 14:29 WIB
Jakarta - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memerintahkan tiga perwira polisi saksi kasus Komjen Budi Gunawan untuk memenuhi panggilan KPK.‎ Maka, ketiganya wajib memenuhi panggilan KPK.

"Saya kembali mengikuti apa yang disarankan Pak Badrodin Haiti. Yang sebagai saksi harus hadir, ikuti kata Pak Badrodin," ujar anggota tim independen Komjen (Purn) Oegroseno usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

‎Sebelumnya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan telah memerintahkan para anggotanya untuk memenuhi panggilan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Terkait dengan anggota Polri yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK‎," kata Badrodin melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/1/2015).

Dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), ‎Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang).

Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.

(mpr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads